Buat kawan-kawan setia blog ini yang mau mendengarkan cerita dewasa dalam bentuk audio (suara cewek bos!) silahkan klik Disini Jangan lupa rajin-rajin berkunjung ke blog ane and jaga sikap kawan-kawan terhadap saudari-saudari kita. Cewek-cewek juga manusia gan. Dipergunakan untuk keperluan pribadi, TITIK

Rabu, 06 April 2011

Penulis : Ahmad Husain

Rekrutmen politik (political recruitmen) sebbagaimana yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, adalah pintu gerbang warga negara untuk masuk dalam ranah politik pemerintahan. Rekrutmen politik secara umum membahasi bagaimana seorang warga bergabung dalam sebuah kelompok politik bernama partai, lalu dia beraktualisasi bersama partai tersebut, hingga menjadi pejabat atau aparatur Negara dengan stategi tertentu sebagaimana ketentua partai politik.

Rekrutmen politik dalam makalah ini tidak sekedar membahas persoalan bagaimana rekrutmen politik yang terjadi di Indonesia secara teknis, dalam makalah ini disampaikan juga sistematika bagaimana rekrutmen politik dipahami sebagai sebuah usaha untuk melibatkan anggota partai atau warga Negara dalam sistem atau tata pelaksanaan suatu Negara.

Oleh karena itu, disampaikan juga kilasan Pemilihan Umum sebagai salah satu metode perekrutan politik, dalam momen tersebut jugalah, partai politik sibuk untuk merancang strategi perekrutan kader politik yang akan diusung pada pemili tersebut.


I. PENGERTIAN
Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi anggota-aggota kelompok untuk mewakili keelompoknya dalam jabatan administratif maupun politik. Dalam pengertian lain, rekrutmen politik merupakan fungsi penyelekksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.

Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang direkrut adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan politik. Setiap partai juga memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pada referensi yang lain, kita bisa menemukan definisi atau pengertia rekrutmen politik yang lebih memperhatikan sudut pangdang fungsionalnya, yaitu “The process by which citizens are selected for involvement in politics”. Pengertia tersebut di atas menjelaskan bahwa rekrutmen politik adalah proses yang melibatkan warga negar dalam politik.

Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administrative, penelitian khusus yanitu menyangkut kesetiaaan pada ideology Negara.

Adapun beberapa pilihan partai politik dalam proses rekrutmen politik adalah sebagai berikut;

a. Partisan, yaitu merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis.

b. Compartmentalization, merupakan proses rekrutmen yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial politik seseorang, misalnya aktivis LSM.

c. Immediate survival, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang akan direkrut.

d. Civil service reform, merupakan proses rekrutmen berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih penting atau lebih tinggi.


Ada beberapa hal menurut Czudnowski, yang dapat menentukan terpilihnya seseorang dalam lembaga legislative, sebagaimana berikut;

  1. Social background : Faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seorang calon elit dibesarkan.
  2. Political socialization : Merupakan suatu proses yang menyebabkan seorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas yang harus diilaksanakan oleh suatu kedudukan politik.
  3. Initial political activity : Faktor ini menunjuk kepada aktivitas atau pengalaman politik calon elit selama ini.
  4. Apprenticeship : Faktor ini menunjuk langsung kepada proses “magang” dari calon elit ke elit yang lain yang sedang menduduki jabatan yang diincar oleh calon elit.
  5. Occupational variables : Calon elit dilihat pengalaman kerjanyadalam lembaga formal yang bisa saja tidak berhubungan dengan politik, kapasitas intelektual dalam kualitas kerjanya.
  6. Motivations : Orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena dua hal yaitu harapan dan orientasi mereka terhadap isu-isu politik.
  7. Selection : Faktor ini menunjukkan pada mekanisme politik yaitu rekrutmen terbukan dan rekrutmen tertutup.


II. METODE REKRUTMEN POLITIK

Sistem rekrutmen politik memiliki keragaman walaupun ada dua cara seleksi pemilihan melalui ujian dan latihan yang dianggap paling pennting. Namun disamping itu ada beberapa metode yang ada dalam rekrutmen politik yaitu sebagai berikut:

  • Penarikan undian : Ini merupakan metode tertua yang digunakan pada masa yunani kuno.
  • Rotasi : Metode yang dibuat untuk mencegah dominasi jabatan oleh orang atau kelompok tertentu.
  • Perebutan kekuasaan : metode ini biasanya menggunakan kekerasan dalam penggulingan rezim politik.
  • Patronage : dalam sistem ini kenaikan pangkat dapat dibeli oleh individu yang mencari jabatan dan metode ini tidak menjamin kualitas si pemegang jabatan.
  • Co-opation : dalam metode ini pemilihan seseorang ke dalam suatu badan dolakukan oleh anggota yang ada.


III. PEMILIHAN UMUM
Pemili adalah suatu contoh partisipasi politik, yaitu kegiatan warga Negara biasa dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Pada hakekatnya pemilu merupakan cara dan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk dalam badan-badan perwakillan rakyat guna menjalankan kedaulatan rakyat.

Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia harus melakukan pemilu (pemilihan Umum) 5 tahun sekali. Pemili dilakukan untuk mencari dan menentukan calon-calon pemimpin yang akan mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan seperti di DPR, DPRD, DPD juga Presiden dan Wapres.



IV. SISTEM PEMILU

Perbedaan sistem pemilu tergantung pada dimensi dan pandangan yang ditujukan terhadap rakyat. Pertama, rakyat dipandanng sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan dapat mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat. Kedua, rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang tidak berhak untuk menentukan siapa wakilnya yang akan duduk dalam badan perwakilan raakyat dan ia tidak berhak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.



Dari perbedaan perspektif di atas, pemilu dapat dibeedakan menjadi sistem pemilihan organis dan sistem pemilihan mekanis. Dalam sistem pemilihan organis, rakyat ditempatkan sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup fungsi tertentu, lapisan sosial dan lembaga-lembaga sosial.



Dalam sistem pemilihan mekanis, partai-partailah yang mengorganisir pemilih dan memimpin pemilihan baik berdasarkan dua partai maupun multipartai. Sistem ini menghasilkan badan perwakilan yang mencerminkan kepentingan umum. Sistem pemilihan mekanis dapat dijalankan dengan dua cara yaitu dengan sistem perwakilan distrik dan sistem perwakilan proporsional.

a. Sistem Distrik

Criteria utama dari sistem distrik adalah dimana wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan atau daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan. Misalnya anggota DPR ditentukan 500 orang maka wilayah Negara dibagi dalam 500 distrik pemilihan, sehingga di setiap distrik hanya akan diwakili oleh satu orang. Cirri utama sistem distrik adalah bahwa yang menjadi focus pemilihan bukanlah organisasi politik, melainkan individu yang mewakili atau yang dicalonkan oleh parpol di suatu distrik. Orang yang dicalonkan biasanya wara distrik tersebut yang sudah dikenal secara baik oleh warga.



b. Sistem Proporsional

Dalam sistem ini tidak ada pembagian wilayah pemilihan, karena pemilihan bersifat nasional. Pembagian kursi di DPR didasarkan pada jumlah persentase suara yang diperoleh masing-masing parpol. Jadi dalam suatu kesatuan geografis menghasilkan lebih dari satu wakil. Adapun beberapa kelebihan dari sistem ini ialah tidak ada suara yang terbuang karena perhitungan digabungkan secara nasional. Partai minoritas juga berkesempatan untuk mendudukkan wakilnya di legislative. Namun ada juga kelemahan dari sistem ini yaitu kekerasan parpol sangat besar karena parpol yang menentukan orang-orang yang akan diajukan sebagai calon, akibatnya wakil-wakil yang duduk di lembaga legislatif tidak murni sebagai wakil rakyat tetapi lebih merupakan wakil parpol yang mengusungnya.



Referensi ;

Nazaruddi Sjamsuddin, Dinamika Sistem Politik Indonesia, Gramedia – Jakarta, 1993
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Gramedia Pustaka Utama – Jakarta, 2008
Deden Faturohman dan Wawan Sobari, Pengantar Ilmu Politik, UMM Press – Malang, 2002
Fanina Fanindita, Rekrutmen Politik Terhadap Perempuan dalam Partai Politik dan Parlemen (Skripsi), FISIP USU – Medan 2009.
Rahadi Anjing.

0 komentar:

Posting Komentar